Kompas TV nasional sosial

Catat! Ini Rincian Gaji dan Daftar Tunjangan PPPK Guru 2022

Kompas.tv - 26 Oktober 2022, 08:49 WIB
catat-ini-rincian-gaji-dan-daftar-tunjangan-pppk-guru-2022
Ilustrasi guru sedang mengajar muridnya. (Sumber: Dok. Ditjen GTK Kemdikbud via Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Guru 2022 telah dibuka 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022. Kemendikbudristek memberikan kategori pelamar prioritas dalam rekrutmen kali ini.

1. Pelamar Prioritas I yakni Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. 

2. Pelamar Prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id, Ini Pelamar yang Diprioritaskan

3. Pelamar Prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik. 

Pelamar dengan kategori prioritas dan umum bisa melamar dengan membuka situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni https://sscasn.bkn.go.id/

Pemerintah juga telah memiliki aturan pengupahan, honor, atau gaji para PPPK Guru 2022. Aturan mengenai gaji diatur sesuai golongan seperti sistem milik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Simak! Ini Syarat Dokumen dan Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK 2022

PPPK Guru dan non-guru juga berhak menerima tunjangan yang dibayar tiap bulannya bersamaan dengan pembayaran gaji.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, sumber gaji PPPK tertulis dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ini besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

Tunjangan PPPK Guru 2022

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Untuk diketahui besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x