JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim akan membacakan putusan sela terkait nota keberatan (ekspesi) yang diajukan empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (26/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Keempat terdakwa yang dimaksud adalah Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi, Rizky Rizal, serta Kuat Maruf.
Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menyebut kemungkinan besar eksepsi keempat terdakwa akan tidak diterima oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Permintaan Maaf Bharada E Bisa Pengaruhi Putusan Hakim?
"Dari empat yang mengajukan eksepsi itu, sebagia pengamat boleh benar atau salah, pasti, sekali lagi, saya berani mengatakan pasti eksepsi keempatnya tidak dapat diterima," kata Asep dalam SAPA Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (26/10/2022).
"Karena tidak memenuhi kualitas atau kompetensi atau materi eksepsi," ujarnya.
Asep menjelaskan bahwa eksepsi atau nota keberatan hanya menitikberatkan formalitas-formalitas akan berjalannya persidangan. Macam kebenaran nama terdakwa, alamat terdakwa, bukan masuk ke materi perkara.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi Yudisial 2010-2015 sekaligus akademisi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri.
Baca Juga: Ini Kata Mantan Hakim Gayus Lumbuun soal Kesaksian Keluarga Yosua dalam Sidang Kedua Bharada Eliezer
"Eksepsi ini sebetulnya bantahan yang bersifat formalitas, formal permohonan atau formal tuntutan jaksa," kata Taufiq.
"Kalau ini, kita bisa melihat sebetulnya, dari eksepsi itu nampaknya tidak terkait dengan masalah formal."
"Kalau eksepsinya sampai mengarah ke materi, jelas tidak diterima."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.