JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa kasus gagal ginjal akut pada anak-anak. Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengakui, jika merujuk pada Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan, kasus gagal ginjal akut ini mungkin tidak bisa masuk kriteria untuk ditetapkan sebagai KLB.
Namun, Robert meminta agar pemerintah jangan hanya membaca aturan tersebut secara tekstual, tapi juga kontekstual.
"Pemerintah harus tahu filosofi aturan tersebut dan status emergency pada kondisi saat ini," kata Robert dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).
"Jangan sampai di satu sisi korban sudah berjatuhan, di sisi lain masih berpolemik apakah masih perlu KLB. Tidak perlu ditanya apakah menular atau tidak, endemi atau pandemi. Lihat saja kenyataan yang ada," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkes Pesan Obat Gagal Ginjal Akut dari Amerika dan Jepang, Selain dari Singapura dan Australia
Robert kemudian memaparkan keuntungan jika pemerintah segera menetapkan status KLB:
a. Terpenuhi Standar Pelayanan Publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
b. Pembentukan satuan tugas khusus dalam penanganan kasus GGAPA
c. Koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien.
d. Sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus GGAPA sampal ke tingkat desa.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.