JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu perwakilan keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak, merasa curiga dengan pernyataan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mengaku tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak.
Bibi Brigadir J tersebut mengatakan ada kejanggalan dalam pengakuan Bharada E itu.
Padahal, kata Rohani, salah satu ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, yang mendapatkan perintah yang sama saja menolak arahan tersebut.
"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," tutur Rohani dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (23/10).
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi pada Sidang Bharada E, Rohani Simanjuntak: Kami Ada Bukti-buktinya
Pihak keluarga sudah memaafkan, tetapi Rohani menyebut pembunuh haruslah dihukum sesuai dengan undang-undang.
"Namanya sudah membunuh harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," ungkap Rohani terkait Bharada E.
Rohani juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang berada dalam perjalanan menuju Jakarta untuk memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10/2022) mendatang.
Sebanyak sebelas orang disebut akan bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.
Baca Juga: Bibi Brigadir J Minta Ferdy Sambo Jujur: Jangan Bohong Biar Tuhan Memaafkan
Rohani mengatakan akan menunjukkan barang bukti berupa hasil autopsi keponakannya itu.
"Kami ada barang-barang, bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami. Seperti luka-luka tembak dan sayatan-sayatan yang kami lihat. Akan kami saksikan di sana," bebernya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.