Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pengenaan pasal 12B pada Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin terkait adanya dugaan penerimaan lain selain dari proyek perizinan Meikarta.
Sebelumnya, KPK tetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin bersama dengan 8 orang lainnya sebagai tersangka suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Neneng disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.