JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, gas air mata jadi penyebab utama Tragedi Kanjuruhan dan pihaknya punya bukti sangat kuat terkait hal itu.
Pernyataan tersebut untuk merespons rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan yang dilakukan di lapangan Mapolda Jawa Timur pada Rabu (19/10/2022) lalu.
Anam mengaku ditanya para Aremania soal kenapa tidak ada gas air mata dalam rekonstruksi tersebut.
Padahal banyak video dan bukti tersebar yang menunjukkan adanya gas air mata yang ditembakkan khususnya ke arah tribune suporter di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Anam lantas menjelaskan, berdasarkan temuan Komnas HAM, penyebab utama jatuhnya banyak korban dalam Tragedi Kanjuruhan adalah tembakan gas air mata ke tribune stadion.
"Kami tidak tahu kenapa di rekonstruksi tidak ada gas air mata, tetapi bagi Komnas HAM penyebab utama tragedi Kanjuruhan merupakan gas air mata yang ditembakkan ke tribune penonton," kata Anam, Jumat (21/10/2022) malam.
Baca Juga: Mahfud MD: Saya Nggak Peduli Kandungan Zat Kimia dalam Gas Air Mata, Penembakannya yang Penting
Choirul lantas menegaskan, pihaknya memiliki bukti video yang menggambarkan secara utuh proses terjadinya Tragedi Kanjuruhan, mulai dari penembakan gas air mata hingga jatuhnya korban.
"Apakah Komnas HAM punya data? Punya," ungkapnya.
"Kami punya video kunci terkait itu, yang bisa menggambarkan posisi gas air mata sampai proses kematian, yang videonya diambil dari korban meninggal, dan itu clear bagi kami."
Selain itu, kata dia, Komnas HAM sedang menelusuri penyebab lain yang mengakibatkan peristiwa nahas tersebut, khususnya dari sisi regulasi tata kelola sepak bola Indonesia.
"Yang sedang kami telusuri semuanya dari segi regulasi ini, makanya kami juga panggil PSSI, broadcaster, PT LIB termasuk tanya penyelenggara klub manajemen," katanya.
Baca Juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Ada Adegan Penembakan Gas Air Mata ke Tribun, Ini Kata Polri
Sebelumnya Mabes Polri telah menjawab soal pertanyaan mengenai ketiadaan gas air mata dalam rekonstruksi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasan adegan penembakan gas air mata ke arah tribune, tidak disajikan.
Menurut dia, perbedaan teknis temuan dalam rekonstruksi adalah kewenangan penyidik.
"Secara materi itu penyidik. Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Rabu (19/10/2022), seperti dilansir Antara.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.