JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Pangan Polri menyatakan siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk menarik obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran.
"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Kalbe Farma Sebut Obatnya Bebas Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Nurul menjelaskan Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) masing-masing untuk membantu Pemerintah menangani persoalan itu.
Saat ini, pihaknya baru menginstruksikan untuk melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop yang diduga merusak ginjal tersebut.
"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," ujar Nurul.
Sebelumnya diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak.
Baca Juga: Pedagang Obat di Sejumlah Daerah Mulai Hentikan Jual Paracetamol Sirup
Hal tersebut dilakukan menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak.
Namun demikian, pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG).
Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal pada anak-anak, Selasa (18/10/2022).
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop.
Baca Juga: Paracetamol Sirop Dikaitkan dengan Gagal Ginjal Akut, Tahun Lalu Pernah Cemari Muara Angke dan Ancol
Instruksi tersebut sedianya harus dijalankan sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah selanjutnya.
Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Hal itu berlaku sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR ke Pemerintah: Pelarangan Obat Paracetamol Jangan Abu-abu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.