JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung Periode 2011-2018 Gayus Lumbuun menilai isi eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Ferdy Sambo Cs curi start dan bisa jadi penghinaan terhadap pengadilan.
Gayus menganggap isi eksepsi yang dibaca oleh penasihat hukum empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sebagai bentuk mendahului atau curi start karena telah masuk ke pokok materi perkara.
"Mencuri start ini dia akan membangun narasi, narasinya itu diharapkan untuk dipahami, diyakini, dan bahkan kalau bisa memengaruhi (hakim -red)," kata Gayus di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Jumat (21/10/2022).
Akan tetapi, ia tak yakin bahwa majelis hakim akan terpengaruh dengan isi eksepsi tersebut, sebab hakim berpegang teguh pada norma dan undang-undang.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Eksepsi Ferdy Sambo Cs Strategi Pengacara untuk Pecah Isu Dakwaan di Media
Namun, ia juga melihat adanya penyimpangan yang dilakukan penasihat hukum Sambo dan kawan-kawan (dkk).
Pasalnya, penasihat hukum atau pengacara Sambo dkk sempat ditegur majelis hakim terkait isi eksepsi yang masuk ke pokok materi perkara.
"Ini sudah diingatkan, tetapi minta diteruskan, ini apa? Padahal mereka sangat tahu," tuturnya.
Menurut Gayus, isi eksepsi tersebut bisa dianggap penghinaan terhadap pengadilan, terlebih jika ternyata pokok materi perkara yang dijabarkan tak terbukti saat pembuktian.
"Ini kalau betul-betul memengaruhi hakim, maka ada contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan), sengaja menyampaikan pada saat yang tidak tepat, kemudian tidak benar, kalau ini memang tidak benar nantinya saat pembuktian," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pengacara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan eksepsi pada sidang pertama mereka. Kemudian Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya.
Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi empat terdakwa karena dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materil.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Harap Hakim Kabulkan Hadirkan Saksi Ferdy Sambo Cs: Supaya Tak Berlarut-larut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.