JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ternyata sempat menanyakan keberadaan senjata api miliknya kepada Bripka Ricky Rizal saat pulang dari Magelang, Jawa Tengah.
Bripka Ricky yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mengakui sempat menyita senjata api milik rekannya itu di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.
Baca Juga: Hakim Putuskan Gugurkan Praperadilan Terdakwa Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto
Hal tetsebut dilakukan Bripka Ricky atas inisitifnya sendiri. Tujuannya, yakni untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Mengingat, Brigadir J sempat terlibat keributan dengan asisten rumah tangga Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf saat berada di rumah Magelang.
Bahkan, Kuat Ma'ruf disebutkan sampai-sampai mengejar Brigadir J sambil membawa sebilah pisau.
Demikian hal tersebut tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum Bripka Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Mengaku Ambil Pisau di Rumah Magelang untuk Jaga-jaga karena Brigadir J Punya Senjata
Eksepsi tersebut yaitu sebagaimana pengakuan terdakwa Ricky Rizal berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan.
Disebutkan kuasa hukumnya, bahwa terdakwa Ricky Rizal bergerak ke lantai satu rumah Magelang mengambil senjata api Brigadir J berjenis HS dan senjata laras panjang jenis Steyr AUG Kal 223.
Kemudian, terdakwa Bripka Ricky mengaku menyita senjata api milik Brigadir J atas inisiatif sendiri.
"Pada saat itu saya mendengar cerita dari Kuat Ma'ruf yang sebelumnya mengejar Yosua dengan menodongkan sebilah pisau," ujar Ricky Rizal dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Jaksa Sebut Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tak Paham Isi Dakwaan Saat Susun Eksepsi untuk Kliennya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.