JAKARTA, KOMPAS.TV - Peluang Ferdy Sambo untuk bebas dari dakwaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai sangat kecil.
Ferdy Sambo juga dinilai tidak mungkin bebas dari tuduhan aktor intelektual pembunuhan Brigadir J.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Albertina Ho menjelaskan sangat kecil kemungkinan pelaku yang memerintahkan pembunuhan lolos dari jeratan hukuman berat.
Menurut Albertina Ho dalam teori hukum pidana seseorang yang menyuruh melakukan tindak pidana adalah pelaku, meski dirinya tidak berbuat apa-apa.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo di Kasus Brigadir Yosua
Sebaliknya pihak yang melakukan perbuatan tindak pidana atas dasar perintah atau desakan orang lain bisa dipertimbangkan untuk tidak dipidana.
"Jadi dengan teori seperti ini, dengan hukum pidana mengatur seperti ini berarti otak pelaku tidak mungkin tidak dihukum," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022) malam.
"Justru yang melakukan itu (pembunuhan) yang dipidana. Tapi untuk orang yang melakukan tidak dipidana kita juga harus melihat dia melakukan itu atas dasar apa," kata Albertina.
Lebih lanjut Albertina meyakini seluruh peran para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan terkuak di pengadilan. Termasuk dugaan Ferdy Sambo sebagai eksekutor terakhir.
Baca Juga: Terungkap! Dengan Amarahnya Sambo Perintahkan Anak Buah Hapus CCTV Kunci di TKP Duren Tiga
Seluruh keterangan saksi akan diuji untuk mengungkap siapa pelaku utama atau aktor perencanaan pembunuhan hingga eksekutor penembak Brigadir J.
Dalam pengalamannya, keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan berbeda di persidangan, saat jaksa, hakim atau tim pengacara melakukan pemeriksaan.
Di sana jugalah sejumlah fakta dan peran para terdakwa dalam pembunuhan Brigadir J akan terbuka. Untuk menggali fakta tersebut, hakim tidak akan berpegangan satu alat bukti yakni keterangan saksi.
Melainkan akan melihat bukti-bukti lainnya. Semisal hasil forensik atau visum, keterangan ahli, bukti petunjuk.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak Jaksa, Ferdy Sambo Masih Terancam Hukuman Mati
Hakim, sambung Albertina, akan mencerna mana saja keterangan yang logis meski ketiga terdakwa, Ferdy Sambo membantah ada penembak lain dan Kuat Ma'ruf serta Ricky Rizal hanya melihat Richard Eliezer alias Bharada E.
Ia juga meyakini akan muncul keterangan lain yang membuat seluruh keterangan saksi dalam BAP tidak memiliki nilai.
Keterangan saksi, bukti visum, keterangan ahli ini akan melahirkan alat bukti petunjuk. Bukti petunjuk ini digunakan dalam perkara yang sulit pembuktiannya.
"Dan keterangan yang digunakan adalah yang di persidangan. Ini yang akan menjadi pertimbangan hakim nanti," ujar anggota Dewan Pengawas KPK itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.