SURABAYA, KOMPAS.TV - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh menyatakan bahwa para pengurus PSSI tidak perlu disuruh mundur dan melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai respons dari Tragedi Kanjuruhan.
Seperti diketahui, seluruh pengurus PSSI beserta jajaran sub-sub dan anggota Exco direkomendasikan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mundur.
Mayoritas suporter-suporter klub Indonesia juga mendesak pengurus PSSI untuk mundur sebagai tanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa.
Baca Juga: Kata Iwan Bule usai Diperiksa 5 Jam dan Dicecar 45 Pertanyaan Terkait Tragedi Kanjuruhan
Namun, Ahmad Riyadh yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, menyatakan pengurus PSSI tidak perlu disuruh mundur.
"PSSI tidak pakai disuruh nanti tahun 2023 ya ganti dan perlu proses tiga bulan sebelumnya mundur," ujar Riyadh, dikutip dari Antara, Kamis (20/10/2022).
Menurut Riyadh, rekomendasi mundur dan tuntutan untuk menggelar KLB hanya sebuah usulan semata.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Wasit PSSI ini juga memaparkan bahwa KLB bukan sebuah solusi pada masa carut marut seperti ini.
Baca Juga: Penampakan Iwan Bule Diperiksa Polri soal Tragedi Kanjuruhan: Pakai Baju PSSI dan Irit Bicara
"Kalau anggota minta sesuai statuta ya terlaksana. Kalau di luar ya tidak bisa serta merta. Harus melalui statuta yang ada," sambung Riyadh.
"Indonesia berapa kali KLB? Sudah empat kali dari 2012, tapi hasilnya kayak begini terus. Kami harus konsentrasi jadi lebih baik, kami hargai masyarakat, kami tidak bisa sendiri. PSSI perlu suporter perlu pengamat," katanya.
Pemerintah Indonesia memang tidak bisa mengintervensi untuk mencopot para pengurus PSSI, lantaran mereka dilindungi statuta FIFA.
Sementara itu, belum ada satu pun orang PSSI yang dijadikan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Saat ini, sudah ada enam tersangka termasuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ketum PSSI Bisa Saja Kena Pidana Imbas Tragedi Kanjuruhan
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan itu berbunyi penyelenggara kejuaraan keolahragaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, diancam pidana paling lama dua tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.