JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Kuat Ma'ruf atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Alasannya, dakwaan yang dipermasalahkan tim penasehat hukum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai aturan hukum.
"Berdasarkan uraian-uraian di atas penuntut umum berpendapat surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang memnuhi syarat formil dan materiil dari surat dakwaan," kata jaksa saat membacakan tanggapan eksepsu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), dikutip dari program Breaking News di Kompas TV.
Sementara Jaksa dengan tegas menyatakan seluruh keberatan yang diajukan terdakwa Kuat Ma'ruf dan penasihat hukumnya tidak berdasar hukum dan patut untuk dikesampingkan
"Oleh karena maka kami selaku penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menyatakan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhan," tegas JPU.
Tak hanya itu, Jaksa juga menyatakan surat dakwaan dengan nomor Reg. : PDM-244/JKTSL/10/2022 atas nama terdakwa Kuat Maruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," jelas Jaksa.
Baca Juga: Jaksa: Dalil-dalil yang Tertuang di Nota Keberatan Kuat Maruf Menyesatkan
Selanjutnya, JPU juga meminta agar majelis hakim tetap melanjutkan perkara Kuat Ma'ruf dengan pemeriksaan materi perkara.
"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," ucap JPU.
Sebelumnya Kuat Ma'ruf melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Tim Penasihat hukum Kuat Ma'ruf menilai dakwaan JPU tak menjelaskan perbuatan kliennya yang dianggap mendukung atau melanggar tindak pidana.
Salah satunya terkait peristiwa keributan antara Kuat Ma'ruf dengan Brigadir J. Sehingga, dakwan itu disebut tak cemat dan mesti batal demi hukum.
"Keributan itu seperti apa, dan dikarenakan kejadian apa, agar surat dakwaan menjadi jelas dan lengkap," ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
"Karena sungguh tidak masuk akal, terdakwa orang sipil, berani membuat keributan dengan Brigadir J yang memiliki senjata api dan kemampuan bela diri, jika tanpa alasan yang kuat dan semata untuk membela diri."
Baca Juga: Alasan Jaksa Langsung Tanggapi Eksepsi dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.