Kompas TV nasional peristiwa

Mahfud MD Sebut Ketum PSSI Bisa Saja Kena Pidana Imbas Tragedi Kanjuruhan

Kompas.tv - 20 Oktober 2022, 15:59 WIB
mahfud-md-sebut-ketum-pssi-bisa-saja-kena-pidana-imbas-tragedi-kanjuruhan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, selepas melaporkan hasil penyelidikan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (04/10/2022). (Sumber: Sekretariat Presiden RI)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

Lantas, Mahfud juga bicara soal tidak lagi ikut campur jika sudah soal tanggung jawab moral. 

"Ya atau tidak, secara moral kita tidak ikut campur," paparnya. 

Lalu Mahfud bicara soal rekomendasi TGIPF lain yang sudah berjalan, seperti kepada Polri dan renovasi Stadion Kanjuruhan Malang. 

"Rekomendasi lain, renovasi stadion, langsung dilakukan. Kemudian pengaturan polri. Polri buat aturan baru mulai lakukan susun protap baru di pengamanan sepak bola," papar Mahfud. 

Baca Juga: Mahfud MD: Saya Nggak Peduli Kandungan Zat Kimia dalam Gas Air Mata, Penembakannya yang Penting

Sebelumnya seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dan terduga pelanggaran etik dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenam orang tersangka yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris. SS selaku security officer.

Tiga anggota polisi menjadi tersangka yakni WSS, Kabag Operasi Polres Malang; H yang merupakan Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur dan yang terakhir BSA, Kasat Sammapta Polres Malang.

Kapolri menambahkan selain menetapkan enam tersangka, Bareskrim Polri menetapkan 20 personel yang diduga melanggar kode etik dalam proses pengamanan pertandingan.

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku tindak pidana dan tim terus bekerja," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (6/10/2022).

Terhadap enam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan itu berbunyi penyelenggara kejuaraan keolahragaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, diancam pidana paling lama dua tahun dan/atau denda Rp1 miliar.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x