JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan berupa tanah milik terpidana korupsi sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Aset tersebut terletak di Jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyebut lelang digelar berdasar pada putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Imam Nahrawi.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Imam Nahrawi," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Menurut penjelasannya, aset milik Imam Nahrawi yang dilelang ini merupakan tiga bidang tanah dalam satu lokasi, dengan total luas mencapai 1.178 meter persegi.
Tiga bidang tanah ini, lanjut dia, dilengkapi Bukti Kepemilikan Asli yakni, Hak Milik Nomor 01254; Akta Jual Beli yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Warman bernomor 16/2015 serta Akta Jual Beli yang diterbitkan PPAT Zainal Almanar bernomor 3717/2013.
Ipi menuturkan, masyarakat bisa menawar mulai dari Rp8.538.906.000.
"Harga limit Rp. 8.538.906.000 dan uang jaminan Rp 1.800.000.000,” ujarnya.
Baca Juga: Lukas Enembe akan Diperiksa Tim Kesehatan Bentukan KPK di Papua, Ini Alasannya
Adapun lelang, kata Ipi akan dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022 pukul 10.00 WIB.
Metode penawaran menggunakan sistem closed bidding dengan mengakses situs www.lelang.go.id.
"Bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang," ujar Ipi.
“Tempat Pelaksanaan Lelang KPKNL Jakarta III."
Diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi dinyatakan bersalah dalam suap pengurusan proposal dana hibah KONI.
Imam dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Atas tindakannnya itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, kepada eks Menpora tersebut.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp18.154.230.882 atau Rp18,1 miliar.
Baca Juga: Ketika Jaksa Ragukan Kompetensi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.