JAKARTA, KOMPAS TV- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah bersikap tegas menyangkut larangan penggunaan obat paracetamol untuk anak.
Sebab, ketidaktegasan akan menimbulkan kesimpangsiuran dan berujung pada fitnah. Terlebih, menurutnya, masyarakat akan dibuat bingung karena kebijakan yang abu-abu tersebut.
Baca Juga: Beredar Daftar Obat Mengandung Zat Sebabkan Gagal Ginjal, Kemenkes: Informasi Itu Tidak Benar
“Pemerintah harus tegas mengambil sikap. Jangan di satu sisi mengimbau, tapi di sisi lain ada pernyataan dari Wamenkes (wakil menteri kesehatan) bahwa paracetamol aman," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).
"Pilihannya hanya boleh atau tidak boleh, jika dianggap tidak boleh, maka buat larangan segera bukan himbauan lagi. Jadi tidak abu-abu.”
Menurut dia, setelah ada larangan tegas, pemerintah juga harus memberikan alternatif obat. Karena paracetamol sudah menjadi kebutuhan pokok untuk mengobati berbagai penyakit di keluarga.
“Tentu ketika parasetamol tidak diperjualkan sementara, lalu ada kebutuhan akan paracetamol, punya opsi lain,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini menyebut, dibutuhkan sebuah keputusan tegas, sambil menunggu penelitian yang akan memberikan alternatif obat.
“Ketidaktegasan akan menimbulkan berbagai reaksi negatif dan fitnah. Maka putuskan segera, ya atau tidak, bukan himbauan apalagi perdebatan yang tidak perlu,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop.
Larangan ini merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
Baca Juga: Dari Ambulans hingga Obat-obatan, PMI Pekalongan Siagakan Alat Kebencanaan Respons Musim Pancaroba
"Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.