JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Erna Normawati meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi dan mengadili perkaranya.
Pasalnya mengacu pada Pasal 143 ayat 2 KUHAP, JPU menilai dakwaan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi sudah memenuhi syarat formil dan materil.
Demikian Jaksa Penuntut Umum Erna dalam sidang tanggapan jaksa untuk eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
“Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa Erna.
“Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.”
Baca Juga: Jawab Eksepsi Putri Candrawathi, JPU Nyatakan Dakwaan Penuhi Syarat Formil, Tunggu di Pembuktian
Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum Erna juga meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan atas nama Terdakwa Putri Candrawathi.
“Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Putri Candrawathi, tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022,” kata Jaksa Ernawati.
“Menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi, tetap berada dalam tahanan.”
Sebelumnya Jaksa Erna menilai Penasihat Hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian dakwaan yang dituangkan JPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.