JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompol Baiquni Wibowo disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Demikian itu terungkap dalam sidang perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Jaksa Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel Hari Ini
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Kompol Baiquni memindahkan rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo yang sebelumnya diambil AKP Irfan Widyanto ke dalam flashdisk, lalu dipindahkan ke laptop.
"Tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Baiquni Wibowo SIK datang menemui saksi Arif Rachman Arifin SIK yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Perintah penghapusan rekaman CCTV yang telah disalin Kompol Baiquni itu kemudian disampaikan melalui AKBP Arif Rachman Arifin atas perintah Ferdy Sambo.
Sebelum menghapus, Baiquni pun sempat bertanya kepada Arif, karena merasa perintah Ferdy Sambo adalah tanpa hak dan melawan hukum.
Baca Juga: Ferdy Sambo Marahi Kompol Chuck Putranto karena Serahkan Rekaman CCTV ke Penyidik Polres Jaksel
"Yakin, Bang?" tanya Baiquni sebagaimana dibacakan jaksa.
Namun, Arif kemudian meyakinkan bahwa hal itu adalah perintah Ferdy Sambo dengan disaksikan Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," jawab Arif kepada Baiquni sebagaimana dibacakan jaksa.
Ferdy Sambo meminta agar rekaman itu dihapus, karena telah ditonton oleh beberapa orang yakni Baiquni, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.