Kompas TV nasional hukum

Terbukti Terima Suap, Terbit Rencana Parangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Kompas.tv - 20 Oktober 2022, 01:35 WIB
terbukti-terima-suap-terbit-rencana-parangin-angin-divonis-9-tahun-penjara-dan-hak-politik-dicabut
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia (Sumber: Kompas TV/Ferry Irawan)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Hakim menyatakan Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Penyuap Bupati Langkat Minta Keringanan Hukuman Berdalih Usia Senja hingga Keluarga

Selain pidana dan denda majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit Rencana Parangin Angin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.

Pidana tambahan ini berjalan usai terdakwa menjalani pidana 9 tahun penjara.

Selain Terbit, majelis hakim Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman kepada kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin pidana 7 tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga: Bupati Langkat Didakwa Terima Suap dari Pengusaha Rp 572 Juta

Kemudian tiga orang terdakwa lainnya yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Ketiga terdakwa ini merupakan orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam "Grup Kuala" untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x