JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) gambarkan bagaimana peran terdakwa Hendra Kurniawan bertindak sebagai pihak yang menyapu bersih jejak digital kejahatan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam skenario yang dikontruksi Ferdy Sambo yakni, istrinya atau Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah dinas Kompleks Duren Tiga.
Terdakwa Hendra Kurniawan diminta untuk melakukan pengecekan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Dari sejumlah rekaman CCTV, ternyata ada yang menunjukkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam keadaan hidup dan menggunakan kaos putih berjalan dari garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.
Hal ini bertentangan dengan penjelasan Ferdy Sambo sebelumnya, yang mengatakan bahwa Brigadir J sudah tewas saat dia tiba di rumah dinas.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Didakwa Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kejanggalan ini kemudian dilaporkan kepada Ferdy Sambo oleh terdakwa Hendra Kurniawan. Sebab, narasi yang muncul di saat bersamaan adalah tewasnya Brigadir J karena tembak menembak dan Ferdy Sambo tidak di rumah.
Namun, Ferdy Sambo justru menganggap kondisi yang menggambarkan Brigadir J masih hidup saat dirinya tiba di rumah dinas sebagai hal keliru. Dia lantas memerintahkan terdakwa Hendra Kurniawan untuk membersihkan file CCTV tersebut.
“Pastikan semuanya sudah bersih,” perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan.
Menjalani perintah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya, terdakwa Hendra Kurniawan kemudian meminta Arif Rachman Arifin untuk menjalani instruksi pemusnahan CCTV.
Meskipun, Arif Rachman Arifin sudah mengungkapkan kepada terdakwa Hendra Kurniawan sambil ketakutan dan gemetar, bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.