JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai Bharada E atau Richard Eliezer memiliki sikap ksatria karena mengakui perbuatannya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia menyoroti pernyataan Bharada E yang mengatakan bahwa dirinya tidak mampu menolak perintah jenderal.
"Bahasa yang menarik adalah saat Bharada E mengatakan, 'Apalah seorang anggota melawan seorang jenderal'. Itu lah keberanian seorang bharada yang bersikap ksatria," ujar Asep.
Selain itu, ia juga mengapresiasi Bharada E yang langsung mengakui dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ketika muncul di persidangan.
"Cuma masalahnya ada kata kunci, itu dilakukan atas perintah," ujarnya.
Baca Juga: Bharada E Disebut Berdoa sebelum Tembak Brigadir J, Pengacara: Ketakutan, Tak Berani Tolak Perintah
Sikap Bharada E yang mengakui perbuatannya, kata Asep, mendorong apresiasi publik.
"Karena mungkin pengakuan kejujuran, berani menyatakan kebenaran di tengah bangsa Indonesia penuh kemunafikan, di tengah pemimpinnya tidak pernah mengakui kesalahan, tapi ada seorang bharada, seorang rakyat kecil yang berani mengakui dan itu dilakukan di persidangan," ujarnya.
Mantan hakim itu pun mengapresiasi penyataan Bharada E yang konsisten sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Kami menilai sifat Bharada E ini, menyatakan kebenaran karena kepatuhan dia terhadap pimpinannya," ujarnya.
Baca Juga: Bharada E Minta Maaf, Keluarga Brigadir J: Memaafkan, tapi Namanya Membunuh Tetap Harus Dihukum
Terkait terdakwa lain yang mengajukan nota keberatan dan tidak mengakui dakwaan JPU, kata Asep, nantinya kebenaran terkait pembunuhan Brigadir J akan diuji dengan keterangan ahli, baik ahli balistik maupun forensik.
"Yang paling menarik nanti dari balistik itu, katakanlah disangkal keterangan sebelumnya, ahli balistik dan forensik itu akan bersesuaian," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bharada E membacakan surat permohonan maaf dirinya kepada keluarga Brigadir J di hadapan awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Tindakan-Tindakan Bharada E yang Membuat Keluarga Brigadir J Kecewa
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.