JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa jam usai pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah tanggal 8 Juli 2022, Brigjen Hendra Kurniawan datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lalu ia bertanya kepada Brigjen Benny Ali, eks Karo Provos Propam Polri, soal pelecehan seksual seperti apa hingga akibatkan tembak menembak yang membunuh Brigadir J.
Brigjen Hendra yang saat itu Karopaminal Polri itu lantas mendapatkan informasi dari Benny Ali, istri Ferdy Sambo mendapatkan kekerasan seksual, bahkan Brigadir J sampai menyentuh area sensitif dari Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali 'pelecehannya seperti apa'," kata jaksa.
Baca Juga: Senyum dan Lirikan Mata Brigjen Hendra di PN Jaksel, Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Sambo
Benny lantas menceritakan kekerasan seksual tersebut. Brigadir J disebut memaksa Putri Candrawathi hingga kekerasan seksual pun terjadi.
"Sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," ujar jaksa.
Jaksa lantas menyebutkan, akibat teriakan istri Ferdy Sambo itu, Brigadir J kemudian disebut menodongkan senjata apinya sambil mencekik leher Putri.
"Lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'panik dan keluar dari kamar', dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," kata jaksa.
Setelah mendengarkan cerita Benny, Hendra kemudian melihat jenazah Brigadir J yang berada di bawah tangga rumah dinas Ferdy Sambo.
Jaksa lantas menyebutkan, rangkaian cerita ini merupakan bagian dari skenario palsu yang dibuat Ferdy Sambo.
Baca Juga: Lika-Liku Kasus Brigjen Hendra, Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Brigjen Hendra merupakan terdakwa pertama yang disidang hari ini dari total 6 terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terdakwa lainnya adalah Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.