JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (19/10/2022).
Mereka yang disidang adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.
Baca Juga: Diundang Sidang oleh Hakim, Ayah Brigadir J Siapkan Mental dan Kesehatan
Pejabat Hubungan Masyarakat PN Jaksel Djuyamto sebelumnya menjelaskan, dalam sidang obstruction of justice telah ditetapkan 6 nama majelis hakim.
"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," terangnya kepada awak media, Senin (10/10) silam.
Baca Juga: Jelang Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Cs, Kuasa Hukum: Ada Persiapan Khusus, tapi ...
Lalu untuk terdakwa Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan (Kompol) Baiquni W adalah Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Mengutip keterangan di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang akan digelar Rabu 19 Oktober 2022, di Ruang Sidang Utama PN Jaksel mulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Brigjen Hendra Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, IPW: Kalau Tahu, Harusnya Amankan Barang Bukti
Untuk diketahui agenda sidang perdana obstruction of justice ini adalah pembacaan surat dakwaan.
Jika tidak ada perubahan jadwal, sidang perdana kasus obstruction of justice Anda saksikan melalui live streaming KOMPAS TV mulai pukul 10.00 WIB.
Siaran langsung dari PN Jakarta Selatan dapat Anda akses dengan mengeklik tautan berikut: [Klik di Sini]
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.