JAKARTA, KOMPAS.TV - Henry Yosodiningrat yang menjadi kuasa hukum bagi tiga terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyebut, pihaknya telah melakukan persiapan khusus jelang sidang yang diadakan hari ini, Rabu (19/10/2022).
Kuasa hukum dari Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto ini juga mengisyaratkan pihaknya tak akan langsung menyampaikan keberatan atau eksepsi dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan.
“Ya tentunya saya sudah mempunyai persiapan-persiapan yang enggak mungkin saya buka kepada publik (sekarang) gitu ya,” kata Henry di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10).
Baca Juga: Ramai Ditanyakan, Kenapa Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan di Sidang Perdana?
"Kalau saya lihat sih sekilas dakwaannya enggak ada yang perlu kita eksepsi ya. Nantikan pembuktian jaksa yang akan membuktikan nanti kita lihat,” lanjutnya.
Meski demikian Henry belum mau memberikan komentar lebih jauh terkait soal persidangan yang rencananya digelar pagi hari ini.
Ia mengatakan ada kemungkinan untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan tersebut. Namun, hal itu tergantung saat kebutuhan persidangan.
Baca Juga: Brigjen Hendra Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, IPW: Kalau Tahu, Harusnya Amankan Barang Bukti
“Nanti kita lihat apakah perlu kita ajukan saksi atau ahli utk membuktikan kebenaran dari apa yang dilakukan terdakwa gitu ya,” katanya.
Selain tiga terdakwa yang telah disebutkan, sidang juga akan digelar untuk AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto. Mereka didakwa dalam kasus obstruction of justice.
Sebagaimana digelar sebelumnya, sidang untuk Brigjen Hendra, Kombes Agus, dan AKP Irfan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan terbuka untuk umum.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.