Polda Metro Jaya menolak permohonan Ratna untuk bisa menjadi tahanan kota. Polisi juga terus memeriksa saksi kasus ini, diantaranya, Nanik Deyang, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandiaga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan permohonan tahanan Kota Ratna Sarumpaet tidak dikabulkan penyidik. Menurutnya, penyidik perlu menggali keterangan Ratna dengan cepat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.