JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Tahap 6 yang rencananya akan dicairkan mulai pekan ini per Senin (17/10/2022) belum bisa disalurkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan alasan BSU Tahap 6 2022 gagal dicairkan karena pihaknya belum menerima data pekerja penerima bantuan ini dari BPJAMSOSTEK.
"Belum kami terima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," jelas Anwar dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10).
Baca Juga: Pekan Depan, BSU bagi Penerima yang Tak Miliki Rekening Himbara Disalurkan lewat Kantor Pos
Penyaluran BSU baru bisa dilakukan jika Kemnaker telah menerima data pekerja yang memenuhi syarat oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi terlebih dulu oleh Kemnaker sebelum menyerahkannya pada pihak bank himbara dan PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan pencairan BSU tahap 6 paling cepat akan diproses pada pekan depan.
Baca Juga: Kapan Status "Calon" dalam Pencairan BSU 2022 Berubah? Ini Penjelasan Kemnaker
"Minggu depan paling cepat (penyaluran subsidi gaji tahap 6)," tuturnya dikutip dari Kompas.com.
Putri mengatakan anggaran penyaluran BSU sebesar Rp600.000 masih dalam proses penghitungan. PIhaknya menuturkan akan melakukan upaya untuk menambah anggaran penyaluran BSU di Kantor Pos.
"Di anggaran saya cuma Rp20 miliar ready, tapi faktanya banyak yang enggak punya rekening Himbara. Jadi harus disalurkan lewat Kantor Pos," kata Putri.
Baca Juga: Ini Cara Reset Password di Akun SiapKerja Kemnaker untuk Cek Penerima BSU
Cek melalui situs Kemnaker
Pekerja atau buruh bisa mengecek status penyaluran BSU Tahap 6 2022 melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id. Berikut tahap-tahapnya.
Link BSU Tahap 5 via BPJS Kesehatan, bsu.bpjskesehatan.go.id.
Berikut cara mengecek pencairan BSU Tahap 6 2022 melalui situs BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Pekerja Bergaji Besar Terima BSU? Perusahaan Bisa Kena Sanksi dan Uangnya Harus Dikembalikan
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja atau buruh untuk menerima bantuan ini. Berikut syarat penerima BSU 2022.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.