JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan masyarakat dalam negeri dan media dunia.
Sidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo yang sebelumnya mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 01, melepasnya dan hadir dengan bermasker sekaligus berbatik yang dikombinasikan dengan celana hitam.
Baca Juga: Pengacara Brigjen Hendra Sebut Kliennya Dibohongi Ferdy Sambo: Tak Tahu Itu Informasi Hasil Rekayasa
Pemilihan pakaian yang digunakan terdakwa karena tak menggunakan baju tahanan saat sidang disoroti publik. Lantas bagaimana aturan terkait pakaian dalam persidangan?
Rupanya terdakwa boleh tak menggunakan baju tahanan saat disidangkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
"Dalam persidangan ya tidak boleh pakai baju tahanan dan borgol," kata Ketut dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10).
Baca Juga: Ada Alibi Brigjen Hendra Merasa Dibohongi Sambo, Begini Tanggapan IPW & Penasihat Ahli Kapolri!
Pasalnya kebebasan untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa yang telah dijamin dalam KUHP.
Senada, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, terdakwa bisa memakai baju apa pun dalam persidangan dengan syarat rapi dan sopan.
Sementara, tak ada aturan khusus terkait terdakwa untuk menggunakan baju tahanan saat mengikuti sidang.
"Baju tahanan itu dipakai untuk mengangkut tahanan sampai dengan pengadilan. Itu pun hanya untuk membedakan dengan masyarakat biasa," kata Fickar.
Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Pasal tersebut juga diterapkan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Adakah Motif Uang Antara Sambo & Bharada E: Uang Rp 1 Miliar Tidak Pernah Diterima!
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. Sedangkan Bharada E, mengacu pada pasal yang disangkakan, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Lalu untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dan 6 tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 Undang-Undang ITE.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.