Hingga kini, Bawaslu DKI Jakarta masih menyelidiki kasus seorang guru SMA 87 Jakarta yang mendoktrin siswanya untuk membenci Presiden Joko Widodo.
Menurut anggota Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri, NK, guru yang diduga melakukan doktrin telah membantah sangkaan tersebut.
Namun keterangan ini berbeda dengan pihak sekolah. Kepala sekolah SMA negeri 87 Patra Patiah menyatakan NK mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Bahkan, NK menyatakan permohonan maafnya dalam sebuah surat bermaterai. Kasus ini pun mengundang reaksi dari partai pengusung dua calon presiden di pilpres 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.