JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan perdata atas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditunda.
Seperti diketahui, sidang perdana tersebut rencananya digelar pada hari ini, Selasa (18/10/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penundaan tersebut dilakukan karena surat kuasa empat pihak tergugat dan penggugat dinyatakan belum lengkap.
"Untuk tergugat I secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa, nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, IV, sudah ada surat kuasanya, tapi masih harus dilengkapi," kata Hakim Ketua Heneng Pujadi dikutip dari Kompas.com.
Keempat tergugat dalam perkara ini, yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum atau KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek (tergugat IV).
Pada sidang tersebut, masing-masing tergugat diwakili oleh masing-masing kuasa hukum.
Namun, kuasa hukum dari Jokowi dinyatakan tidak sah dalam persidangan tersebut karena tidak membawa surat keterangan kuasa.
Baca Juga: Fakultas Kehutanan UGM Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Dekan: Kami Punya Dokumentasi Seluruh Mahasiswa
Sementara itu, pihak penggugat yakni Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.
Dalam sidang ini, Bambang juga tidak dapat hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, Bambang saat ini sedang ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
"Untuk penggugat kami terima (surat kuasa), untuk syarat-syarat harus dilengkapi," ujar hakim.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin (31/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, gugatan Bambang Tri Mulyono terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya, Bambang mengajukan tiga petitum. Pertama, meminta hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Pada petitum kedua, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sementara, dalam petitum ketiga, Bambang ingin agar PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Baca Juga: Jokowi Bertemu Teman Semasa Kuliah di UGM, Bahas dan Bareng-Bareng Tertawakan Isu Ijazah Palsu
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.