JAKARTA, KOMPAS.TV - Satu pernyataan tertulis yang mengatasnamakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra tersebar. Isinya tentang bantahan Irjen Teddy Minahasa Putra dalam kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba.
Dalam keterangan tertulis itu disebutkan Teddy Minahasa membantah mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.
Tertulis pula kronologi penyisihan barbuk narkoba dalam versi yang berbeda dari kabar yang selama ini beredar.
Pernyataan tertulis itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat sebagai pernyataan Irjen Teddy Minahasa.
Berikut ringkasan pernyataan tertulis yang dikutip dari Kompas.com:
Sebelumnya, Teddy disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh Kapolres Bukittinggi AKP Dody Prawira.
Baca Juga: 5 Personel Polda Sumbar akan Diperiksa Divpropam Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa
Sekitar bulan April-Mei, berdasarkan keterangan tertulis itu, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kilogram.
Saat itu pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.
"Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas."
Tanggal 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittinggi AKP Dody terkena mutasi atau pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar.
Hal itu tentunya membuat AKP D mengalami kekecewaan yang mendalam. "Karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikan pangkatnya menjadi Kombes Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe polres kota Bukittinggi."
Baca Juga: Ketum Gerakan Anti Narkoba Henry Yosodiningrat Ungkap Alasan Mau Bela Irjen Teddy Minahasa
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.