Kompas TV nasional agama

Jawaban Menohok Ronny atas Klaim Ferdy Sambo Selamatkan Kliennya: Dia Hancurkan Masa Depan Bharada E

Kompas.tv - 18 Oktober 2022, 13:25 WIB
jawaban-menohok-ronny-atas-klaim-ferdy-sambo-selamatkan-kliennya-dia-hancurkan-masa-depan-bharada-e
Ronny Talapessy, penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merespons eksepsi Ferdy Sambo yang mengatakan skenario bohong dibuat untuk menyelamatkan kliennya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ronny Talapessy, penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merespons eksepsi Ferdy Sambo yang mengatakan skenario bohong dibuat untuk menyelamatkan kliennya.

Menurut Ronny, seharusnya Ferdy Sambo tidak melibatkan Bharada E dalam pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian Ronny Talapessy, dalam keterangannya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

“Kalau buat skenario, Bharada E jangan dilibatkan dari awal, harusnya, ini (terlibat pembunuhan berencana Brigadir J) menghancurkan masa depannya dia (Bharada E),” ucap Ronny.

Baca Juga: Sidang Bharada E Pekan Depan, Hakim Minta JPU Hadirkan 12 Saksi dari Keluarga Brigadir J

Sebelumnya dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo, Penasihat Hukum Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan kliennya sengaja membuat skenario bohong karena ingin menyelamatkan Bharada E.


 

Lantaran, perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Bharada E adalah menghajar Brigadir J bukan menembak.

“Dalam rangka pemeriksaan oleh Biro Provost, tepatnya pada pukul 22.20 WIB tanggal 8 Juli 2022 bertempat di ruang pemeriksaan Biro Provost lantai 3, Terdakwa Ferdy Sambo berbicara dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo Dan Kuat Ma'ruf untuk menjelaskan skenario yang harus disampaikan kepada penyidik sebagai rangkaian cerita demi menyelamatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Sarmauli.

Baca Juga: Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

“Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada para saksi tersebut untuk menyampaikan kronologis kejadian, yaitu bahwa sewaktu di Rumah Duren Tiga, Saksi Putri Candrawathi berteriak meminta tolong karena telah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kemudian Richard Eliezer Pudihang Lumiu datang untuk menegur Nofriansyah Yosua Hutabarat yang Selanjutnya Nofriansyah Yosua Hutabarat memulai menembak dan terjadi peristiwa tembak menembak hingga mengakibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x