JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E blak-blakan mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E beralasan, dirinya hanyalah anggota sementara orang yang memberi perintah untuk membunuh Brigadir J adalah Ferdy Sambo, jenderal bintang dua.
Pernyataan itu disampaikan Bharada E usai sidang dakwaan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)
“Saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ujar Bharada E di luar sidang.
Baca Juga: Bharada E dengan Suara Bergetar Sampaikan Belasungkawa dan Permohonan Maaf ke Keluarga Brigadir J
Bharada E, kemudian mengaku menyesal karena telah terlibat dalam rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J
“Saya sangat menyesali perbuatan saya,” ucap Bharada E.
Merasa menyesal, Bharada E dengan suara bergetar pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat),” kata Bharada E.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.