JAKARTA, KOMPAS.TV- Amin Farih, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang yang menjadi terdakwa kasus suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, menganggap uang Rp 830 juta yang ia terima sebagai bonus.
"Uang itu sebagai bonus di luar nota kesepahaman antara UIN dan para kepala desa yang menjalin kerja dalam seleksi perangkat desa itu," kata mantan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang itu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/10/2022) seperti dilansir Antara.
Bagi Amin, pemberian uang Rp 830 juta yang diterimanya dari perantara Imam Jaswadi dan Saroni itu bukan masalah. Karena itu, dia mengaku tidak melaporkan uang ratusan juta rupiah tersebut sebagai gratifikasi.
Uang yang diberikan dalam dua tahap tersebut, sempat dibagi-bagi ke sejumlah pihak. Di antaranya dititipkan kepada Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang Adib yang juga diadili dalam perkara ini.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Sudrajad Dimyati, KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA
Lalu Wakil Dekan FISIP UIN Semarang Tholkathul Khoir. Terdakwa Amin Farih membawa Rp 180 juta, Adib sebesar Rp 340 juta, dan Tholkathul Khoir sebesar Rp 300 juta.
Uang suap tersebut, menurut Amin, diterima setelah menyerahkan kisi-kisi soal yang akan diujikan beserta jawabannya. Selain Amin Farih dan Adib, dua terdakwa lain yang diadili, yakni mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Demak Iptu Saroni dan Kepala Desa Cangkring Imam Jaswadi yang merupakan perantara dalam suap tersrbut.
Kasus ini bermula saat 16 calon perangkat dari lima desa di Kecamatan Gajah harus membayar Rp 150 juta hingga Rp 250 juta untuk posisi perangkat atau sekretaris desa. Tindak pidana suap itu terungkap setelah kecurigaan Rektor UIN Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada bulan Desember 2021.
Baca Juga: Kesaksian Mafia Judi Online: Konsorsium 303 Terima Suap Hingga Ratusan Miliar Tiap Bulan
Rektor curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90 poin. Dari hasil koordinasi, lanjut jaksa, rektor menyatakan bahwa pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum. Terhadap dakwaan jaksa tersebut, keempat terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan jawaban dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi
Sumber : Kompas TV/ANTARA
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.