JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memasuki babak baru mulai Senin (17/10/2022) kemarin.
Empat tersangka pembunuhan, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sambo, Ricky, Putri dan Kuat, masing-masing menjalani sidang perdana sejak Senin (17/10). Adapun Bharada E selaku justice collaborator baru akan disidang mulai Selasa (18/10).
Baca Juga: Sidang Bharada E Hari Ini: Jadwal, Update dan Live Streaming
Bagaimana Tahapan Sidang Pidana di Pengadilan Negeri?
Merujuk pada keterangan di laman resmi Pengadilan Negeri Nganjuk, terdapat beberapa tahap dalam persidangan kasus pidana.
Jika dibabak, setidaknya ada empat proses yang dilalui, mulai dari sidang perdana, sidang pembuktian, sidang pembacaan tuntutan pidana, pembelaan dan tanggapan, diakhiri sidang pembacaan putusan.
1. Sidang Pertama
Sidang perdana selalu diawali dengan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Usai surat dakwaan dibacakan, hakim menanyakan kejelasan terdakwa terhadap penyampaian dakwaan dari JPU. Jika dirasa belum jelas, terdakwa berhak meminta penjelasan.
Setelah itu, hakim memberi opsi kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Eksepsi bisa disampaikan secara langsung oleh terdakwa, maupun via kuasa hukum. Selain itu, eksepsi juga tak wajib disampaikan secara langsung.
Usai eksepsi disampaikan, hakim menentukan diterima atau tidaknya nota keberatan dari terdakwa. Jika hakim menerima eksepsi, surat dakwaan bisa batal secara hukum, lalu persidangan selesai.
Sementara jika eksepsi ditolak, sidang berlanjut ke tahap berikutnya, yakni sidang pembuktian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.