JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan dakwaan terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) malam. Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ricky Rizal didakwa terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Di PN Jakarta Selatan, JPU pun membacakan kronologi kejadian dan peran Ricky Rizal dalam proses perampasan nyawa Brigadir Yosua yang diperintahkan Ferdy Sambo.
JPU menyebut penyebab kematian Yosua adalah akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang menembus paru serta kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang. Brigadir Yosua meninggal dunia pada 8 Juli sekitar pukul 17.16 WIB.
JPU menyebut awal keterlibatan Ricky Rizal terjadi ketika ia bersama korban, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf berada di Magelang. Saat itu Ricky ditelepon Putri untuk pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, Putri memerintahkan Ricky untuk memanggil Yosua. Korban sempat menolak ketika dipanggil, tetapi mau menemui Putri setelah dibujuk Ricky.
Baca Juga: Bacakan Eksepsi Putri Candrawathi, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Berdasar Asumsi
Di Magelang, Ricky pun disebut mengamankan senjata api HS dan Steyr Aug yang sebelumnya dikuasai Yosua. Ia juga mengawasi Yosua selama perjalanan Magelang-Jakarta.
Sesampainya di rumah Saguling, Ricky dipanggil Ferdy Sambo lalu diceritakan tentang klaim pelecehan Putri oleh Yosua di Magelang. Ricky mengaku tidak mengetahui kejadian itu.
Kemudian, terjadi dialog antara Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal sebagai berikut:
FS: Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?
RR: Tidak berani, Pak, karena saya enggak kuat mentalnya.
FS: Tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu back-up saya di Duren Tiga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.