JAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya, pada hari ini, Senin (17/10/2022).
Berdasarkan pantauan dari layar Youtube Kompas TV, Ferdy Sambo memasuki ruangan sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang dipadukan dengan kemeja batik lengan panjang.
Baca Juga: Tiba di PN Jakarta Selatan untuk Jalani Sidang Perdana, Ferdy Sambo Dikawal Ketat!
Setibanya di ruangan sidang, Ferdy Sambo langsung mencopot rompi tahanannya. Selanjutnya, dia langsung duduk di kursi "panas" yang di depan mukanya terdapat mikrofon.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang perdana Ferdy Sambo dihelat di PN Jakarta Selatan, tepatnya di ruangan Oemar Seno Adji atau ruang sidang utama berkapasitas sekitar 30 orang.
Jalannya sidang akan dipimpin tiga hakim dari PN Jakarta Selatan, yakni Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.
Wahyu sebagai ketua, Morgan dan Alimin sebagai anggota majelis hakim.
Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut potensi hukuman yang bisa dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.
"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," kata Asep, Senin (10/10).
Tiga potensi hukuman itu mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.