JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunda pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa, hingga Senin (17/10/2022) besok, atas permintaan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang terjerat kasus jual beli barang bukti sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, Teddy meminta penundaan agar bisa didampingi oleh kuasa hukum pribadinya.
“Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang sudah disiapkan pihak keluarga,” jelasnya, Sabtu (15/10/2022), dikutip dari Kompas Pagi, Kompas TV, Minggu (16/10).
Atas dasar permintaan dari Teddy tersebut, pihak Polda Metro Jaya mengundur pemeriksaan dan menjadwalkannya pada Senin (17/10).
“Kami dari Polda Metro Jaya, khususnya penyidik dari Direktorat Narkoba mengakomodir ini kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan, akan kita lanjutkan lagi menjadi hari Senin.”
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Pidato Lama Irjen Teddy Minahasa Soal 'Kalau Mau Kaya' Viral!
“Sesuai dengan permintaan beliau, dengan akan didampingi oleh pengacara yang telah beliau dan keluarga siapkan,” imbuhnya.
Dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu tersebut, selain Teddy, ada empat personel polisi lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Jakbar), Kompol KS (Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Dodi Prawiranegara (Mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat).
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga merestui penyisihan lima kilogram barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas oleh mantan Kapolres Bukittinggi.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, mantan Kapolres Bukittinggi yang kini bertugas di Polda Sumatera Barat AKBP Dodi Prawiranegara, diduga mengambil secara diam-diam sabu seberat 5 kilogram dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.
Untuk menghilangkan jejak, AKBP Dodi mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.
"Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan sementara, AKBP Dodi mengambil sabu-sabu tersebut atas perintah Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat.
Ia diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
Baca Juga: Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Diundur dan Tolak Pendamping Hukum dari Polda Metro Jaya
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM," kata Mukti.
Mukti menambahkan, Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10) kemarin.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.