Di hari yang sama pemerintah menganulir keputusan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak jenis Premium. Kementerian terkait mensinyalir belum ada koordinasi.
Kementerian BUMN meminta rencana kenaikan harga premium tidak berlaku per Rabu (10/10) kemarin. Sebelumnya Kementerian ESDM mengutarakan harga Premium akan naik Rp450 menjadi Rp7.000 per liter di wilayah Jawa-Madura-Bali. Sedangkan harga Premium di luar Jamali menjadi Rp6.900 per liter.
Kenaikan harga Premium akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi Menteri Perekonomian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.