“Yang mana sudah menetapkan bahwa TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka, untuk per siang tadi (Jumat, 14/10),” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, Teddy Minahasa telah ditempatkan di penempatan khusus.
“Tadi pagi telah diaksanakan gelar untuk menentukan, dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat.
Baca Juga: Teddy Minahasa, Ungkap Peredaran 41 Kilogram Narkoba hingga Dugaan Restui Ganti Sabu dengan Tawas
Keterlibatan Teddy dalam jaringan gelap narkoba ini terungkap setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah warga sipil serta beberapa anggota Polri.
Menurut penjelasan Polda Metro, anggota polisi yang ditangkap mulai dari pangkat Bripka, Kompol, dan AKBP. Adapun Polri berpangkat AKBP ini merupakan mantan Kapolres Bukittinggi berinisial D.
Dalam kasus ini, Mukti menyebut, Teddy Minahasa menjadi pengendali penjualan barang bukti (BB) sabu seberat 5 kg.
Dia menuturkan dari 5 kg sabu tersebut, 3,3 kg sudah diamankan pihak kepolisian
"Dan 1,7 kg sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," jelasnya.
Sebagai informasi, Teddy sebelumnya telah ditunjuk untuk menjadi Kapolda Jawa Timur, menggantikan Irjen Nico Afinta.
Namun karena terjerat kasus narkoba, Kapolri pun pada Jumat (14/10/2022), membatalkan penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.