JAKARTA, KOMPAS.TV – Sudah 21 tahun, Merri Utami menjalani hukuman penjara atas kasus peredaran gelap narkotika. Awalnya, ia mendapat vonis hukuman mati, namun akhirnya ditunda hingga saat ini dan tak lagi mendapat kejelasan.
Terbaru, tim kuasa hukum Merri Utami (MU) telah mengajukan permohonan peninjuan kembali (PK) kedua. Namun, PK tersebut tidak memenuhi syarat dan berkasnya belum bisa dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
“Saat ini kita sedang menunggu respon dari Bawas MA dan Ketua MA atas surat kita yang tidak terima atas penetapan Ketua PN Tangerang. Padahal kita juga berdasar pada Putusan MK,” ungkap Afif Abdul Qoyim dari LBH Masyarat yang menjadi tim kuasa hukum MU kepada Kompastv, Jumat (14/10/2022).
MU merupakan terpidana mati kasus narkotika yang ditahan sejak awal November 2001. Pada Juli 2016, MU dibawa dari Lapas Perempuan Tangerang ke sel isolasi di Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati.
Selama ditempatkan di sel isolasi, MU menerima pemberitahuan putusan PK dari MA, dengan hasil yang masih sama, yaitu pidana mati.
Atas putusan hukum tersebut, MU kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Selang beberapa hari kemudian, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa eksekusi mati terhadap MU ditunda.
Sayangnya, lebih dari 5 tahun berlalu, tak kunjung ada kabar, hingga pemenjaraan yang dijalani MU sampai lebih dari 21 tahun.
Devy Christa, anak terpidana vonis mati MU pernah mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kantor Staf Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
Surat terbuka itu dibuat Devy dengan harapan grasi sang bunda Merri Utami dapat dikabulkan Presiden Jokowi. Ia mengungkapkan jika ibundanya tidak pernah berbuat masalah apapun, bahkan mendapat rekomendasi dari Lapas Tangerang dan Cilacap dengan berkelakuan baik.
Diketahui, saat ibunya ditahan, Devy masih berusia 9 tahun. Kini, usianya menginjak 30 tahun, dan ia terus memperjuangankan keadilan bagi ibunya.
“Lalu kakaknya Devi, waktu Mbak Merri ditahan, usianya 10 tahun. Tapi pas lagi ditahan itu, kakaknya Devi meninggal,” ujar Afif.
Adapun, MU yang lahir pada 6 Agustus 1969 kini berusia 53 tahun. Tetapi, ada perbedaan dengan putusan pengadilan.
“Yang putusan tertulis 30 Januari 1974. Jadi, kalau lihat data dari putusan itu, usia Mbak Merri lebih muda 5 tahunan dari aslinya yakni, 48 tahun sekarang,” ungkapnya.
Penghukuman yang dijalani MU diyakini kuasa hukumnya merupakan penghukuman ilegal. Sebab, durasi hukuman penjara yang diatur dalam KUHP paling lama dijalani selama 20 tahun.
Meskipun MU merupakan terpidana mati yang tidak menggugurkan kewenangan eksekusi mati, tapi penghukuman yang dijalani melebihi dari durasi hukuman penjara.
“Tentu patut dipertanyakan keabsahan hukuman yang dijalani MU saat ini,” terang tim kuasa hukum MU dalam rilis resminya pada 6 Oktober 2022.
Ditinjau dari objektivitas kasus, MU merupakan korban sindikat peredaran gelap narkotika yang peran dan bobot hukumannya tidak bisa serta merta disetarakan dengan pelaku utama. Melihat, MU merupakan korban perdagangan orang yang seharusnya dilindungi, dan bukan dipidana mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.