JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam laporan hasil Tim Gabungan Independen Pencara Fakta (TGIPF) yang dirilis Jumat (14/10/2022) siang, pada bab V poin Kesimpulan dan Rekomendasi disebutkan, Ketua Umum (Ketum) dan para pengurus PSSI sepatutnya mundur dari jabatan mereka imbas Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 132 jiwa dan ratusan orang lainnya terluka.
Hal ini sebagai bentuk tindakan moral, meskipun secara normatif pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri," tulis laporan TGIPF poin 5.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," lanjut poin 5 laporan itu.
Adapun di poin 6 hasil TGIPF, untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
"Untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan," tulis poin 6 hasil TGIPF.
Sebab, dalam laporan itu, pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air.
"Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," tulis poin 6.
Baca Juga: Mahfud MD: Korban Kanjuruhan Lebih Mengerikan di CCTV darI yang Beredar di Medsos
Mahfud MD dalam konferensi pers hari ini juga menjelaskan, PSSI secara organisasi harus tanggung jawab penuh tragedi Kanjuruhan.
"Maka dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya, bertanggung jawab itu pertama berdasarkan aturan-aturan resmi," kata Mahfud dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (14/10) yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Ia menjelaskan, keselamatan rakyat itu hukum tertinggi, maka dari itu PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi memilukan.
"Keselamatan rakyat itu hukum lebih tinggi," papar Menko Polhukam ini.
Baca Juga: Hasil TGIPF Kanjuruhan, Polri Diminta Bongkar Siapa Pejabat yang Tandatangani Izin Keramaian
Selain itu, TGIPF juga menjelaskan, Polri harus melakukan tindak pidana terhadap semua. orang yang terlibat dan tanggung jawab hingga terjadi Tragedi ini pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Kami beri catatan akhir tadi. Polri harus meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang yang terlibat terlibat dan ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini," sambung Mahfud MD.
Sebelumnya seperti diberitakan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperbaharui jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Per Selasa (11/10), jumlah korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan berjumlah 132 orang.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan data tersebut telah divalidasi per tanggal 11 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.
"Resume perubahan data korban meninggal dunia bertambah satu, jumlah total 132 orang," kata Dedi.
Sedangkan data jumlah korban luka-luka masih tetap, yakni 607 orang, terdiri atas 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.