MALANG, KOMPAS.TV - Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mayjen TNI (Purn) Sonhadji menyebut pihaknya akan segera membangun posko trauma healing di Malang bagi para korban Tragedi Kanjuruhan.
Posko tersebut merupakan salah satu respons PSSI menyikapi saran dari Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan. Rencananya, posko penyembuhan trauma itu akan mulai dibangun Senin (17/10/2022) pekan depan.
"Termasuk atensi dari Komnas HAM tentang adanya trauma healing. Ini yang digarisbawahi oleh Komnas HAM," kata Sonhadji dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ketua PSSI Mochamad Iriawan Hadiri Pemeriksaan Komnas HAM
"Dan respons dari PSSI insyaallah Senin depan akan dibuat trauma healing di Malang yang akan menangani masyarakat yang terdampak, sampai dengan tenaga medis," sambungnya.
Nantinya, posko ini juga bisa dijadikan tempat pengaduan para pemain yang mengalami trauma.
Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi mengatakan pihaknya akan mengerahkan dokter dan psikiater di posko tersebut.
"Nanti dari dokter-dokter dari PSSI," kata Yunus.
Selain membahas soal pemulihan trauma, Komnas HAM juga meminta keterangan dari Sonhadji, Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule, Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi, dan Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto.
Baca Juga: PT LIB Tak Hadiri Undangan Komnas HAM, Beralasan Masih Diperiksa di Polda Jawa Timur
Keterangan yang diminta Komnas HAM antara lain soal hubungan PSSI dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB) serta panitia pelaksana Arema FC. Komnas HAM pula meminta keterangan terkait mekanisme penjadwalan pertandingan, hukuman, dan masalah penembakan gas air mata.
Sonhadji mengatakan, Komnas HAM mendesak PSSI untuk mampu menyelenggarakan pertandingan sepak bola yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh penonton setelah Tragedi Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) tepat seusai laga pekan 11 Liga 1 2022-23 antara Arema vs Persebaya, menewaskan 132 orang.
Hingga saat ini, Polri sudah menetapkan total 6 tersangka. Salah satunya adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.