JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka pintu agar Ferdy Sambo bisa lolos dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"IPW melihat bahwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada perkara FS (Ferdy Sambo), sepertinya jaksa membuka pintu FS lolos dari Pasal 340," kata Sugeng dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (13/10/2022).
Hal ini, kata dia, dilihat berdasarkan surat dakwaan jaksa dalam perkara tersebut terkait aduan Putri Candrawathi yang memicu kemarahan Ferdy Sambo.
Adapun, yang dia sorot dalam surat dakwaan tersebut yakni terkait tempus delicti atau waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana, yang hanya kurang dari dua jam.
"Dalam dakwaan yang dimasukkan jaksa di persidangan, waktu kritis, tempus delicti itu antara jam 15.28 - 18.00 WIB. Nah, ini waktu kritis yang disebut oleh jaksa untuk melakukan perencanaan menyuruh melakukan perencanaan perbuatan terampasnya nyawa orang lain, itu waktu kritisnya tidak sampai dua jam," jelasnya.
"Walaupun di dalam dakwaan dijelaskan ada peristiwa Magelang, itu tidak bisa mendukung menurut saya untuk disebut sebagai perencanaan."
Baca Juga: Gayus Lumbuun Soal Ferdy Sambo Bantah Perintahkan Tembak Brigadir J: Tersangka Tak Mengaku Itu Biasa
Pasalnya, berdasarkan surat dakwaan tersebut, meski Putri menelepon Ferdy Sambo dan menyampaikan soal perbuatan Brigadir J kepada dirinya, namun mantan Kadiv Propam Polri itu meminta istrinya untuk menceritakan peristiwa itu setibanya di Jakarta.
"Nah, detail di Jakarta itu tempus-nya adalah 15.28 - 18.00 WIB. Waktu tersebut dikurangi dengan datang menaruh barang, bercerita, tes PCR, kemudian berangkat dari rumah Saguling. Kalau keparahan muncul di rumah Saguling di waktu kritis ini, maka teori pembunuhan berencana itu bisa patah," paparnya.
Menurutnya, dalam waktu singkat tersebut, tidak ada waktu bagi Ferdy Sambo untuk berpikir dan merencanakan pembunuhan.
"Mens rea-nya, atau kehendak untuk melakukan membunuh dengan berencana dengan pelaksanaannya, hanya kurang dari 2 jam," tegasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (17/10) mendatang.
Adapun lima tersangka yang akan segera disidang dalam kasus ini merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Martin Anggap Janggal Ferdy Sambo: Main Badminton Tidak Bawa Raket, Tapi Sarung Tangan dan HS Yosua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.