YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta menggunakan Dana Keistimewaan (danais) untuk kesejahteraan masyarakat, setelah angka kemiskinan meningkat usai pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayanti pada Rabu (12/9/2022).
"Danais itu memang ada aturannya untuk digunakan apa saja. Kami berharap kepada Pemda DIY, seperti saat COVID-19, dana keistimewaan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Esti, menukil Antara.
Baca Juga: Info Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat DIY, Sampai 30 November 2022
Menurutnya, dengan anggaran APBD 2023 sejumlah Rp5,71 triliun, ditambah danais sebesar Rp1,42 triliun,itu bisa dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan.
Esti lantas menjelaskan bahwa angka kemiskinan di DIY sempat turun, dari tahun 2013 sejumlah 553,07 ribu jiwa, menjadi 448,47 ribu jiwa pada 2019, berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS).
Akan tetapi, sejak pandemi angka kemiskinan kembali naik, tepatnya 475,72 ribu jiwa pada 2020, menjadi 506,45 ribu jiwa pada 2021.
Di sisi lain, angka kemiskinan di DIY per September 2021 mencapai 11,91 persen, lebih tinggi dari rerata nasional yang hanya 9,71 persen.
"Kondisi tersebut menjadi perhatian seksama seluruh pemangku kepentingan, khususnya para pengambil kebijakan," kata Esti.
Baca Juga: Ulang Tahun Kota Yogyakarta ke-266, Masih Istimewa kah Kota Jogja?
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.