JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo didakwa tiga pasal dalam sidang perdana terkait kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Rabu (12/10/2022).
Adapun dakwaan tersebut antara lain Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tentang ITE, Pasal 156A UU Hukum Pidana atau pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam hal ini, JPU memastikan akan menghadirkan para saksi fakta dan ahli di persidangan demi membuktikan dakwaan tersebut kepada hakim.
Baca Juga: Tak Terima BAP Lengkap, Kuasa Hukum Roy Suryo Menyoal Oknum Kemenag di Kasus Meme Stupa Jokowi
"Nanti kita lihat proses pembuktian ya, nanti kan ada saksi dan ahli," kata Koordinator JPU Tri Anggoro Mukti, dikutip dari Antara.
Tri mengatakan, pakar telematika itu didakwa pasal pertama lantaran dianggap menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Selain itu, Roy Suryo juga dinilai tidak memiliki kapasitas menjelaskan makna stupa pada Candi Borobudur.
Roy Suryo juga didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Baca Juga: Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI Jelang Sidang Hari Ini, Kenapa?
"Ketiga Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ungkap Tri.
Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy Suryo terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, pihak Roy Suryo mengaku akan mengajukan eksepsi dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu (19/10) pekan depan.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.