JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui tiga menteri yang telah mengumumkan kapan tanggal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2023.
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menekennya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang mengumumkan kapan libur nasional dan Cuti Bersama 2023.
Baca Juga: Momen Lebaran hingga Mudik Jadi Penyelamat Ekonomi RI April-Juni 2022
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama," jelasnya dalam siaran Kemenko PMK di YouTube, Selasa (11/10/2022) kemarin.
Lantas kapan tanggal libur lebaran, cuti bersama, dan libur nasional untuk tahun 2023?
Merujuk pada keputusan bersama yang tertuang dalam surat bernomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, dan nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023, pemerintah telah menetapkan hari libur Lebaran 2023.
Baca Juga: 5 Poin Penting Kebijakan Paspor 10 Tahun: Syarat, Harga, dan Ketentuannya
Pemerintah mengungkapkan hari Libur Lebaran 2023 akan jatuh pada 22-23 April di hari Sabtu dan Minggu.
Sementara untuk cuti bersama dalam rangka Lebaran akan jatuh pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang telah diumumkan pemerintah.
Baca Juga: Daftar Lengkap Hari Libur Tahun 2023, Paling Banyak di Bulan April
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.