JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pemahaman hukum pengacara dari tersangka Lukas Enembe.
Pasalnya, usulan hukum ada yang disampaikan pengacara Lukas Enembe justru berpotensi mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Papua.
Demikian Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2022).
“Justru KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum Tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional,” kata Ali Fikri.
Baca Juga: Pengamat: PDIP akan Haramkan Koalisi dengan NasDem, Bila Tetap Usung Anies Baswedan Nyapres
“Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri.”
KPK, kata Ali Fikri, sejauh ini memahami bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya.
Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.
“Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku,” tegas Ali Fikri.
Baca Juga: SBY Bawa Berita Buruk Resesi dan Dampak Perang Ukraina, Minta Pemimpin Dunia Segera Bertindak
Di samping itu, Ali menyampaikan KPK meyakini jika para-tokoh masyarakat Papu akan tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya.
“Termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua,” ujar Ali Fikri.
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin sebelumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyelesaikan kasus kliennya menggunakan hukum adat. Alasan dia, Lukas Enembe merupakan kepala suku besar di Papua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.