JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu hakim yang akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo, diketahui sudah pernah menjatuhkan vonis hukuman mati.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merilis formasi hakim untuk sidang perdana yang dihelat pada Senin (17/10/2022) mendatang.
Masing-masing hakim itu adalah Wahyu Iman Santoso (ketua majelis hakim), ditemani Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono (anggota majelis hakim).
Berikut profil singkat ketiganya.
Wahyu Iman Santoso
Secara struktural, saat ini Wahyu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, usai dilantik pada 9 Maret 2022. Sebelumnya ia juga pernah mencicipi jabatan Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pekanbaru.
Terlepas dari itu, kasus terbaru yang ditangani Wahyu adalah dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Ia menolak proses praperadilan dari Eltinus.
Morgan Simanjuntak
Morgan sudah mencicipi bertugas di berapa daerah seperti di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan PN Jakarta Selatan.
Di tempat tugasnya saat ini, Morgan pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan MAKI ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.