MEDAN, KOMPAS.TV - Tiga anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merampok motor milik warga.
Modus ketiga polisi itu, merampok dengan cara cash on delivery atau bayar saat kiriman barang diterima.
Baca Juga: Mahfud MD Desak agar 3 Polisi di Medan yang Diduga Hendak Curi Motor Dipidana dan Dipecat!
Ketiga oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka A, Bripka B dan Briptu H. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 dan pasal 368 jo pasal 53 KUHP serta pelanggaran kode etik profesi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga pelanggaran kode etik profesi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa di Medan, Sumatera Utara, Senin (10/10/2022).
Valentino memastikan ketiga polisi itu akan ditindak tegas dan disanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan," katanya.
Baca Juga: Lemkapi Desak Polri Pecat 3 Polisi di Medan jika Terbukti Terlibat Perampokan Sepeda Motor
Hingga saat ini, Polrestabes Medan masih mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan sepeda motor tersebut.
"Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Polrestabes Medan menangkap tiga polisi dan satu orang warga sipil karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Satu orang pelaku lainnya masih buron.
Dalam aksinya, komplotan itu menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui media social Facebook.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.