JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua atau Brigadir J bersikukuh tidak percaya anak kliennya melakukan pemerkosaan terhadap istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi.
Sebab, merujuk pada Undang-undang No 12 Tahun 2022, dimana isinya dalam Pasal 1 angka 4 tidak ada kalimat yang mendefinisikan korban kekerasan seksual hanyalah perempuan.
Demikian Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (10/10/2022).
“Kita harus merujuk terhadap undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 ya, Undang-undang kekerasan seksual, di pasal 1 angka 4 apa yang disebut ataupun definisi korban itu tidak menjelaskan apakah korban itu wajib perempuan,” ujar Martin.
Baca Juga: Siap Hadapi Ferdy Sambo di Sidang, Bharada E Punya Alat Bukti terkait Pembunuhan Berencana Yosua
“Jadi bisa saja korban itu adalah laki-laki ya, ini kalau kita ikut premis mereka.”
Dengan kemungkinan laki-laki sebagai korban kekerasan seksual, Martin pun menganggap mungkin jika pelaku perkosaan adalah Putri Candrawathi.
“Kita coba bayangkan gini ya. Ini kalau kita ikuti premis mereka, pernah enggak sih kita terbayang kalau sebenarnya yang mungkin saja ingin memperkosa pada saat itu adalah PC, ingin memperkosa Yosua yang ganteng ini ya, yang pacarnya cantik,” ucap Martin.
“Nah karena ketahuan dia malu, dia bilang sama ajudan-ajudannya bahwa dia yang diperkosa.”
Apalagi, menurut Martin, Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) telah memberikan keterangan palsu soal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga mengalami pelecehan seksual.
Baca Juga: Gayus Lumbuun Nilai Ferdy Sambo Tidak akan Dihukum Mati: Hakim Tetap Gunakan Legal Juctice
Pasalnya saksi, psikiater, dan psikolog dibalik keterangan Komnas Perempuan adalah pihak yang sama dalam laporan Putri Candrawathi yang kasusnya sudah dihentikan.
“Apa yang disampaikan komnas perempuan yang katanya ada bukti, keterangan saksi-saksi lain, lalu ada dikuatkan dengan psikiater dan psikolog itu semua palsu, karena faktanya tidak ada saksi yang melihat langsung terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J,” ucap Martin.
“Lalu psikiater dan psikolog itu adalah psikiater dan psikolog yang sama, yang membuat keterangan, sehingga kasus yang dugaan peristiwa yang tidak ada itu bisa naik menjadi sidik dan akhirnya di SP3, jadi apakah kita mempercayai orang-orang seperti ini.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.