JAYAPURA, KOMPAS.TV - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) telah memasukkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dalam kategori teroris.
Hal ini ditegaskan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (8/10/2022), dikutip dari Antara.
Menurut Boy, aksi yang dilakukan KKB sudah masuk kategori teroris karena kejahatan yang dilakukannya menyebabkan jatuhnya korban dan menimbulkan ketakutan yang luas di masyarakat.
"Apalagi motif aksi kekerasan yang dilakukan itu adalah untuk memisahkan diri dari NKRI," kata Boy.
Baca Juga: KKB Papua Serang 14 Orang: 4 Tewas, 9 Dievakuasi, 1 Perempuan Masih Hilang
Untuk mencegah berkembangnya terorisme, saat ini BNPT menggandeng 47 kementerian dan lembaga negara untuk menghadirkan negara guna mengikis paham radikalisme.
Berbagai upaya dilakukan agar generasi muda dan masyarakat umumnya tidak terjerumus paham atau ideologi radikalisme yang menghalalkan segala cara dengan menggunakan kekerasan ekstrem serta menentang konstitusi negara dan ideologi Pancasila.
Karena itulah penegakan hukum harus tegas, obyektif dan terukur agar masyarakat sipil tidak menjadi korban kekerasan yang dilakukan KKB.
"BNPT saat evaluasi selalu mengingatkan pentingnya penegakan hukum secara terukur agar jangan sampai warga sipil menjadi korban, seperti halnya yang terjadi di Papua Barat dimana pekerja jalan menjadi korban," kata Komjen Boy Rafli.
Baca Juga: Tim Satgas Cartenz Tangkap 3 Anggota Teroris KKB di Mimika, Perannya Pemasok Amunisi dan Senjata
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.